Catat Ya, Ini Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Sanqua di Tangerang - Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, masih menyelidiki pelaku pembuangan bayi yang ditemukan dalam kardus di Desa Kutruk RT 06 RW 02, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi yakni warga Desa Kutruk yang pertama kali menemukan bayi laki-laki itu di pinggir jalan.
Polisi juga terus mencari informasi ada tidaknya warga yang hamil tua dan baru melahirkan guna mengungkap pelaku dan motif bayi itu dibuang.
"Kita masih lakukan penyelidikan termasuk mencari tahu ada tidaknya warga yang pernah terlihat hamil tua," ungkap Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA:
Dikatakan Agus, membuang bayi merupakan tindakan kejahatan dan dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
Yang mana, seseorang yang sengaja menelantarkan atau menempatkan anak yang belum berusia 7 tahun dalam keadaan hidup untuk ditemukan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Bagi pelaku yang membuang anaknya dalam keadaan hidup itu bisa dipidana," tandasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, warga RT 06 RW 02 Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan bayi dalam kardus, pada Selasa 16 Mei 2023.
Saat ditemukan kondisi bayi laki-laki tersebut masih dalam keadaan hidup dengan tali pusar yang masih menempel.
Bayi malang itu diduga dibuang orang tuanya sekira satu jam setelah dilahirkan.
"Kondisi bayi bagus tanpa ari-ari, jenis kelamin laki -laki, perkiraan umur 1 jam ketika ditemukan, pusar masih menempel," terang Kapolsek Agus.
BACA JUGA:
Dia menerangkan, bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang saksi yang merupakan warga bernama Yanto (33).