Andi Arief Diperiksa KPK

Andi Arief Diperiksa KPK

Andi Arief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Andi Arief Diperiksa KPK - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Arief diperiksa KPK terkait kasus sumbangan dari tersangka korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dikatakan Andi Arief, Ricky Ham Pegawak pernah memberi sumbangan kedapa kader Demokrat.

"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan ke SBY, Andi Arief: Sebaiknya Minta Maaf

Dijelaskan Andi, sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. 

"Bukan (ke partai), ke kader," ujarnya.

Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.

"Nanti saja saya kemukakan," kata Andi.

BACA JUGA:Ada yang Mau Gagalkan Koalisi Perubahan? Ini Julukannya dari Andi Arief untuk Pihak Dimaksud

Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.

"Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: