Jaksa Kejari Batu Bara Peras Guru SD Ini Dipastikan Sudah Dicopot dari Jabatannya dan Ditahan

Jaksa Kejari Batu Bara Peras Guru SD Ini Dipastikan Sudah Dicopot dari Jabatannya dan Ditahan

Tangkapan layar Jaksa Kejari Batu Bara yang memeras guru SD-ist-ist

Jaksa Kejari Batu Bara Peras Guru SD Ini Dipastikan Sudah Dicopot dari Jabatannya - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT yang videonya viral karena peras guru SD dipastikan sudah dicopot dari jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto.

Dikakannya, pihaknya telah mencopot jaksa EKT dari Kejari Batu Bara terkait dugaan pemerasan terhadap Sarlita (S) selaku guru SD.

Bahkan kini jaksa EKT sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil sejumlah langkah.

Pertama langsung melakukan pengamanan terhadap jaksa EKT.

Kedua Jaksa EKT langsung dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum jaksa EKT.

BACA JUGA:

Atas dasar surat perintah tersebut, pada hari Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," katanya dalam keterangannya, Minggu, 14 Mei 2023.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan kesalahan, makan akan diberikan sanksi tegas.

"Dalam setiap kesempatan, kami selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak tegas," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: