Peras Guru SD Rp80 Juta, Jaksa Agung Langsung Pecat Jaksa Kejari Batu Bara dari Jabatannya

Peras Guru SD Rp80 Juta, Jaksa Agung Langsung Pecat Jaksa Kejari Batu Bara dari Jabatannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin -Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Peras Guru SD Rp80 Juta, Jaksa Agung Langsung Pecat Jaksa Kejari Batu Bara dari Jabatannya - Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menindak tegas jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang memeras guru SD Rp80 juta.

Diketahui oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara Sumut viral setelah aksi melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD yang keluarganya terjerat narkoba.

Terhadap jaksa berinisial Y yang melakukan pemerasan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberika sanksi tegas dengan memecat dari jabatannya.

Oknum jaksa tersebut juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

BACA JUGA:

"Jika Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," katanya dalam keterangannya, Minggu, 14 Mei 2023.

Ditegaskannya, dirinya juga selalu mengingatkan agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tegasnya.

BACA JUGA:

Dia juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegasnya.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: