KIP Aceh: Bakal Caleg Wajib Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Jika Tidak Mampu Tidak Lolos

KIP Aceh: Bakal Caleg Wajib Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Jika Tidak Mampu Tidak Lolos

Mushaf Al-Qur'an. (Pixabay)--

KIP Aceh: Bakal Caleg Wajib Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Jika Tidak Mampu Diganti Caleg Lain

Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menegaskan, setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al-Qur'an.

"Uji baca Al-Qur'an ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat 12 Mei 2023.

Menurut Syamsul, uji baca Al-Qur'an tersebut hanya untuk bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. 

Jika tidak mampu baca Al-Qur'an maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.

BACA JUGA:Besok Partai Gelora, PBB, PKB dan Gerindra Daftar Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI

Dasar hukum uji baca Al-Qur'an berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.

"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an," kata Syamsul Bahri.

Uji mampu baca Al-Qur'an tersebut hanya untuk bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.

Bagi yang tidak mampu baca Al-Qur'an, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.

BACA JUGA:Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Qur'an, iramanya," kata Syamsul.

Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Qur'an bagi setiap bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan. 

Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: