Besok Partai Gelora, PBB, PKB dan Gerindra Daftar Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI

Besok Partai Gelora, PBB, PKB dan Gerindra Daftar Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Besok Partai Gelora, PBB, PKB dan Gerindra Daftar Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (13/5).

"Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.

Pendaftaran bakal caleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) tersebut akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI di Jakarta. Kedatangan partai politik tersebut akan disambut langsung oleh jajaran anggota KPU RI.

Hingga Jumat, pukul 16.00 WIB, terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Jadikan Tahun Politik Sebagai Perusak Persatuan dan Kesatuan

Pada Sabtu, KPU melayani pendaftaran bakal caleg DPR pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada Minggu (14/5), pukul 08.00-23.59 WIB.

KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. 

BACA JUGA:Revisi UU TNI: Bisa Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: