Beli Tembakau Gorila untuk Dibawa ke Pantai, Endingnya Pemuda Ini Malah Menginap di Hotel Prodeo

Beli Tembakau Gorila untuk Dibawa ke Pantai, Endingnya Pemuda Ini Malah Menginap di Hotel Prodeo

Tersangka MP (27) Pemuda Asal Lebak Banten Yang Terlibat Peredaran Tembakau Gorila --Humas Polda Banten

Beli Tembakau Gorila Untuk Dibawa ke Pantai, Endingnya Pemuda Ini Malah Menginap di Hotel Prodeo

Rencana berlibur MP (27) ke pantai sambil menghisap tembakau gorila malah membuatnya meringkuk di sel tahanan Polda Banten. 

Ya, pemuda asal Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini, ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten usai kedapatan memiliki tembakau sintetis atau gorila.

Dari keterangan polisi, tersangka ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 lalu tak lama setelah membeli tembakau sintetis lewat Instagram. 

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika di daerah Rangkasbitung," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Surat Selebaran Pengobatan Ibu Ida Dayak di Aceh barat Hoaks atau Bohong

Berdasarkan informasi itu anggota Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan observasi.

Hingga akhirnya kepolisian berhasil menangkap MP di depan rumahnya dengan barang bukti tembakau sintetis atau gorila seberat 9,49 gram. 

"Barang bukti berada di genggaman tangan tersangka MP pada saat tersangka ditangkap," ucap Suyono. 

Dia menjelaskan, tembakau sintetis tersebut dikirim kepada tersangka lewat jasa pengiriman J&T yang di dalamnya berisikan celana panjang.

BACA JUGA:Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat dari Kader PDI Perjuangan

Namun, di dalam lipatan celana tersebut terdapat sebuah plastik bening berisikan tembakau gorila. 

"Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut pesanan temannya berinisal NA yang kini jadi DPO," imbuhnya. 

Menurut tersangka, lanjut Suyono, tembakau sintentis tersebut dibeli dari akun instagram Heroes & Vilain seharga Rp700 ribu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: