Beli Tembakau Gorila untuk Dibawa ke Pantai, Endingnya Pemuda Ini Malah Menginap di Hotel Prodeo

fin.co.id - 11/05/2023, 18:54 WIB

Beli Tembakau Gorila untuk Dibawa ke Pantai, Endingnya Pemuda Ini Malah Menginap di Hotel Prodeo

Tersangka MP (27) Pemuda Asal Lebak Banten Yang Terlibat Peredaran Tembakau Gorila

BACA JUGA:Kurnia Meiga Jual Seluruh Atribut Sepak Bolanya, Pelatih Arema FC Bilang Begini 

"Tembakau sintetis tersebut pesanan temannya NA (DPO) dan akan dibawa, diserahkan ketika mereka pergi ke pantai untuk liburan," ujarnya. 

Dikatakan Suyono, saat ini petugas masih menyelidiki keberadaan NA. Sementara, tersangka MP beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna pemeriksaan. 

Oleh polisi, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 131, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MP," tandasnya. 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya