Partai Ummat Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR ke KPU

Partai Ummat Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR ke KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI Partai Ummat dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023). -Tri Meilani Ameliya-ANTARA

Partai Ummat Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR ke KPU - Partai Ummat mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) DPR untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Daftar 580 bakal caleg Partai Ummat diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis, pukul 15.01 WIB.

Saat menyerahkan daftar 580 bakal caleg Partai Ummat, Nazaruddin menyampaikan pihaknya siap memperbaiki berkas yang mereka ajukan jika dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

"Kalau, misalnya, masih belum tepat, lengkap, atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, insya Allah, nanti akan kami siapkan perbaikan di masa perbaikan yang telah ditentukan," ujarnya.

BACA JUGA:

Nazaruddin tak lupa menyampaikan terima kasih kepada KPU karena sejauh ini lembaga penyelenggara pemilu itu telah menghadirkan komunikasi yang baik dengan Partai Ummat sehingga mereka terbantu serta terfasilitasi dalam menyiapkan berkas-berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI itu.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan memeriksa berkas-berkas bakal caleg Partai Ummat.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, Partai Ummat hadir di Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," ujarnya.

KPU, lanjutnya, setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas akan menginformasikan kembali ke Partai Ummat terkait kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR. 

BACA JUGA:

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, kata Hasyim, Partai Ummat dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Hingga Kamis sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat lima partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Ummat.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: