Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Ilustrasi perdagangan orang-Net-

Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar - BARESKRIM Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menjerat 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibawa ke Myanmar.

Dilaporkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy pada hari Selasa 9 Mei 2023.

Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya jadi  tersangka setelah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

"Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani dikutip dari Antara Selasa 10 Maret 2023.

Pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Istilah Restorative Justice dalam Kasus Perdagangan Orang

BACA JUGA:Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

Menurut Djuhandhani, rencana tindak selanjutnya adalah mencari dan menangkap pelaku yang masih buron.

"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku," kata Djuhandhani

Sebelumnya, 20 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang telah dibebaskan dari penahanan di Myanmar pada tanggal 6 dan 7 Mei. 

Tahap pertama pembebasan dilakukan pada empat orang, dan tahap kedua dilakukan pada 16 orang. 

Saat ini, 20 WNI tersebut sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia setelah diurus oleh pihak konsulat dan pemerintah Indonesia di Bangkok, Thailand. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: