Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. --

Korupsi PDAM Makassar- Kejaksaan Tinggu Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. 

Haris Yasin Limpo merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Makassar. 

Sejak kasus ini bergulir, Haris menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar pada 2016-2017.

Selain Haris, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka. 

Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. 

Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.

BACA JUGA:

Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. 

Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.

"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:

Soetarmi menyebut HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. 

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: