Polda Metro Ungkap Pemilik Pelat Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pria Berpistol di Tol

Polda Metro Ungkap Pemilik Pelat Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pria Berpistol di Tol

Tangkapan layar aksi arogansi pria yang menggunakan mobil berpelat dinas polisi-ist-ist

Polda Metro Ungkap Pemilik Pelat Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pria Berpistol di Tol - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap pemilik pelat mobil dinas yang digunakan untuk aksi kekerasan di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan anggota polisi yang menggunakan mobil pelat dinas asli 10011-VII tak kenal pengendara mobil pelaku kekerasan.

"Sejauh ini hasil identifikasi anggota Polda Metro Jaya pemilik kendaraan yang asli tidak saling mengenal," katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dijelaskannya kasus ini masih terus berproses dan berkelanjutan dengan mengumpulkan barang bukti.

 BACA JUGA:

"Video yang beredar sejauh ini menjadi proses penyelidikan khususnya mengidentifikasi pelaku. Maka sama-sama kita tunggu hasil dari peristiwa ini yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, secara utuh dan lengkap, nanti hasil akan kami sampaikan," katanya.

Disebutkannya kendaraan dengan pelat nomor 10011-VII tersebut masih ada di Polda Metro Jaya.

"Kendaraan tersebut milik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) di Bagrenmin (Bagian Perencanaan dan Administrasi) dengan jenis Toyota Kijang tahun 2003," ucapnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut pelat kendaraan dinas kepolisian yang digunakan pria yang bersikap arogansi dan melakukan kekerasan terhadap sopir online di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) terindikasi palsu.

"Hasil penyelidikan sementara kendaraan Sedan Mazda nopol (nomor polisi) 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan pelat nomornya palsu, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: