Imigrasi Bandung Dalami Pelanggaran Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Sebelum Deportasi

Imigrasi Bandung Dalami Pelanggaran Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Sebelum Deportasi

Tampang bule Australia ludahi imam Masjid di Bandung--pmjnews

Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung - Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto akan mendalami pelanggaran yang dilakukan WNA Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, bule ludahi Imam Masjid di Bandung sebelum menjatuhkan hukuman deportasi.

Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporannya.

Namun yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat.

"Pada hari ini, kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi," kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Bule Ludahi Imam Masjid Ditangkap, Wagub Jabar:Hatur Nuhun Pak Polisi

WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, kata Arief, diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

"Tentunya kami dalami lagi, hari ini akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ucapnya.

Arief mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi karena dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.

"Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insyaallah pekan ini beres," ucapnya.

BACA JUGA:Motif Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung hingga Ditangkap di Bandara Soetta

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi Imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Dalam kasus ini Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang Imam Masjid di Bandung dengan cara diludahi beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: