"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," ucapnya.