Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Rivan A--

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi - Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada putusannya, Hakim PT DKI memperkuat  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto membenarkan jika terdakwa Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

“Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:

Permohonan kasasi tersebut, dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya juga telah dikabarkan oleh Djuyamto bahwa pihak jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jaksel, yakni vonis 13 tahun penjara.

Pengajuan kasasi oleh pihak Kejaksaan telah berlangsung pada Jumat (28/4). 

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:

Sedangkan, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum menyatakan diri mengajukan kasasi.

Selain memperkuat vonis Ricky Rizal, PT DKI Jakarta juga telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun.

"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: