Lahan Bakal Dibangun Stadion Mini, PKL dan Pemilik Bangli di Kelapa Dua Tangerang di SP Satpol PP

Lahan Bakal Dibangun Stadion Mini, PKL dan Pemilik Bangli di Kelapa Dua Tangerang di SP Satpol PP

Satpol PP dan Trantib Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Saat Memberikan Surat Peringatan Kepada Pemilik Bangli. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Lahan Bakal Dibangun Stadion Mini, PKL dan Pemilik Bangli di Kelapa Dua Tangerang di SP Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada dilahan milik pemerintah daerah.

Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai memakan sebagian jalan sehingga dapat menganggu masyarakat yang melintas.

"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, dikutip Rabu 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina: Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Turun, Pertalite Juga?

Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran (bangunan).

Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

"Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha," katanya.

"Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran," sambungnya.

BACA JUGA:Uang Setoran Nasabah Dibawa Kabur, Polisi Selidiki Investasi Bodong di Kota Bekasi

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri," ujarnya.

Dia berharap, para pemilik bangunan lira itu dapat bekerja sama dengan Satpol PP demi menjaga kenyamanan semua pihak.

"Karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," tandasnya.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Polisi, Dito Mahendra Masuk DPO

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang akan mendirikan sarana olahraga Stadion Mini yang terdapat di wilayah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: