Ada 630 Perumahan di Kabupaten Tangerang, yang Serahkan Fasos Fasum ke Pemda Baru Segini

Ada 630 Perumahan di Kabupaten Tangerang, yang Serahkan Fasos Fasum ke Pemda Baru Segini

Ilustrasi Perumahan di Kabupaten Tangerang --Istimewa

Dari 630 Perumahan di Kabupaten Tangerang Yang Serahkan Fasos Fasum ke Pemda Baru Segini

Sebanyak 237 perumahan di Kabupaten Tangerang tercatat sudah menyerahkan Fasos Fasumnya kepada Pemkab Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Bambang Saptho Nurtjahja menuturkan, dari 630 perumahan yang ada 237 diantaranya sudah menyerahkan fasos fasum kepada pemda.

"Penyerahan fasos fasum tersebut terhitung sejak tahun 2017-2023," kata Bambang, Sabtu 29 April 2023.

Dia pun mengaku mengapresiasi para pengembang yang telah fasos fasumnya. Sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak pengembang kepada pemda.

BACA JUGA:Anwar Abbas: Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung-mendukung Capres Tertentu

Meski begitu, dia mengungkapkan, masih ada 393 perumahan yang belum menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkab Tangerang.

"Karena ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan)," ujarnya.

"Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki," sambungnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

BACA JUGA:Heboh Lansia Asal Jambe Dibuang Anaknya di Pinggir Jalan, Begini Penjelasan Kades Setempat

Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Yang mana, fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

"Fasos Fasum yang dimaksud berupa Ruang Terbuka Hijau, Sarana, Jalan, Drainase, dan PJU," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: