Dirut dan Manager Perusahaan di Banten Sekongkol Lakukan Tipu-tipu Modus Rekrutmen Pekerja

Dirut dan Manager Perusahaan di Banten Sekongkol Lakukan Tipu-tipu Modus Rekrutmen Pekerja

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Saat Menunjukkan Kwitansi Penyetoran Uang Dari Para Korban Penipuan Direktur dan Manager PT. Garuda Banten Perkasa. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dirut dan Manager Perusahaan di Banten Sekongkol Lakukan Tipu-tipu Modus Rekrutmen Pekerja

Direktur dan manager operasional PT. Garuda Banten Perkasa sekongkol lakukan penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja.

Korbannya pun tak sedikit. Ada sekitar 60 orang pencari kerja yang terkena tipu daya dirut dan manager berinisial MS (43) dan SK (32) itu.

Kedua petinggi PT. Garuda Banten Perkasa itu pun telah ditangkap tim unit Pidum Polres Serang usai meraup uang hingga puluhan juta rupiah.

"Terungkapnya penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban yang melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres AKBP Yudha Satria, Sabtu 29 April 2023.

BACA JUGA:Ini Peran Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Para korban mengaku telah menyetor 'uang pelicin' kepada tersangka SK selaku manager mulai dari Rp2 juta sampai Rp4 juta, agar bisa diterima bekerja dengan bukti berupa kwitansi.

Yudha mengungkapkan, uang yang disetorkan para korban selanjutnya diserahkan oleh tersangka SK kepada tersangka MS.

"Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS alias Alex. MS ini ternyata Direktur Garuda Banten Perkasa," ungkap Yudha.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka SK, polisi pun dibuat geleng-geleng kepala karena ternyata ada sekitar 60 orang yang sudah menjadi korban.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Gelombang 2, Sebanyak 21.363 Kendaraan Melintasi Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

Yudha mengungkapkan, para korban terlebih dulu diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global.

Namun, tak ada satupun korban yang bekerja di perusahaan yang dijanjikan oleh tersangka, meski telah menyerahkan uang.

"60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerjasama antara PT Garuda dan PT Indo Global," jelasnya.

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial. Untuk meyakinkan para pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Bertemu SBY Malam Ini, Golkar Masuk Koalisi Perubahan?

"Ini sudah berjalan sejak 2021," imbuhnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu seorang Sarjana Ekonomi (SE).

Padahal manager operasional ini hanya lulusan SD. "SE nya boleh nyetak sendiri, padahal lulusan sekolah dasar," ucap Yudha.

Direktur dan manager yang kini memakai kaus oranye bertuliskan tahanan Polres Serang itu pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA:Download Snack Video APK, Dapatkan Uang dengan Mudah dan Cepat!

"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yudha.

Meski begitu, sang direktur masih saja membatah jika dirinya memaksa para korban untuk memberikan sejumlah sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

"Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional," kata tersangka MS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: