Begal Motor Lebak yang Gentayangan di Musim Mudik Lebaran Akhirnya Dibekuk Polisi

Begal Motor Lebak yang Gentayangan di Musim Mudik Lebaran Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi - Aksi pembegalan-ist-net

Pelaku Begal Motor - Komplotan begal motor yang meresahkan masyarakat di musim mudik Lebaran diringkus Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.

Sebanyak tiga pelaku begal berhasil diamankan polisi yakni AI (27), DD (42) dan AG (40).


Satu Dari Tiga Pelaku Begal Motor Yang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lebak--Polres Lebak Untuk wartawan FIN

Mereka diamankan polisi setelah dua pelaku AI dan DD melakukan aksi pembegalan di Jalan Raya Malingping - Bayah, tepatnya di Jembatan Cihara, Lebak pada Selasa (14/04) dini hari.

"Iya, kami berhasil mengungkap komplotan begal motor sebanyak tiga orang," kata Kasatreskrim Iptu Andi Kurniady saat dikonfirmasi, Rabu 18 April 2023.

BACA JUGA:Delapan Orang Bakal Disidang Soal Kematian Diego Maradona

Dikatakan Andi dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit motor, handphone dan sebilah golok.

Aksi pembegalan itu terjadi saat korban bersama saksi mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Malingping-Bayah.

"Setibanya di jalan tanjakan Cihara, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal tersebut yakni DD dan AI," terangnya.

"Para pelaku mengancam dengan mengacungkan golok kepada korban," imbuhnya.

BACA JUGA:Gerindra Janji Tak Akan Tinggalkan PKB, Jika Koalisi Besar Terbentuk, Cak Imin Punya Peran Signifikan

Oleh kedua pelaku korban diminta menyerahkan motor dan handphone-nya.

Korban yang ketakutan karena diancam dengan senjata tajam itu akhirnya menyerahkan motor dan ponselnya kepada pelaku.

"Setelah itu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Andi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.

BACA JUGA:Akui Ada Oknum Halangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung, KPK Ancam Pidanakan

"Mulanya kami mengamankan pelaku DD dan AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku DD dan AI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

"Sementara, pelaku AG dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: