KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Proyek Bandung Smart City Yana Mulyana

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Proyek Bandung Smart City Yana Mulyana

Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Bandung usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc--

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Proyek Bandung Smart City - Usai melakukan penggeedahan di Kantor Wali Kota Bandung dan dua lokasi lainnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. 

Penggeledahan KPK tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dua lokasi yang digeledah selain Kantor Wali Kota Bandung adalah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri, Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA: 3 Koper Hitam Dibawa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Ali mengatakan penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan akan segera dianalisis sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan para tersangka lainnya.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

BACA JUGA:Yana Mulyana Kena OTT KPK, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna: Jangan Kehilangan Motivasi

Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: