Soal Laporan Bocornya Dokumen KPK yang Diduga Libatkan Plh Dirjen Minerba, Boyamin Siap Beri Klarifikasi

Soal Laporan Bocornya Dokumen KPK yang Diduga Libatkan Plh Dirjen Minerba, Boyamin Siap Beri Klarifikasi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Boyamin Saiman menyatakan siap memberikan klarifikasi soal laporan bocornya dokumen penyelidikan KPK yang diduga melibatkan Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan bahwa dirinya sedang menanti undangan dari penyidik untuk diklarifikasi.

Dia mengatakan MAKI telah melaporkan secara resmi pembocoran dokumen penyelidikan KPK itu ke Polda Metro Jaya dan KPK.

"Saya tengah menanti undangan penyidik untuk diklarifikasi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, 15 April 2023.

Dalam laporan pada Februari 2023 lalu, MAKI menduga adanya kegiatan suap-menyuap (gratifikasi) dibalik persetujuan RKAB yang diberikan Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite.

Kemudian KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan suap sejumlah perusahaan tambang bermasalah yang direkomendasi Plh Dirjen Minerba tersebut.

KPK juga menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang atas persetujuan RKAB tahun 2023 kepada PT BEP.

Diduga, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK kemudian dibocorkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Arifin Tasrif dan dokumennya kemudian diteruskan lagi oleh Menteri ESDM kepada Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite.

Diduga merasa mendapat backing Ketua KPK, serta terungkapnya chat rencana “dagang” IUP dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang membuat M Idris F Sihite memandang sebelah mata atas laporan MAKI tersebut.

Terbukti, dia tak menggubris laporan MAKI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT Batuah Energi Prima (PT BEP), padahal telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp8,435 triliun.

Bahkan, M Idris dengan gegabah malah memberi kesempatan lagi kepada PT BEP yang makin menambah kerugian negara, dengan cara mengeluarkan persetujuan RKAB tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton.

Berawal pada 13 Juli 2011 silam, Herry Beng Koestanto, melalui Permata Group mendapat fasilitas kredit dari bank pelat merah sebesar USD 17,627,937 yang kini berstatus macet kolektibilitas tingkat 5 dan/atau non-performing loan (NPL) membengkak menjadi sebesar USD 35,621,108 karena tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya melebihi tanggal jatuh tempo.

Penggunaan uang yang bersumber dari fasilitas kredit bank tersebut diduga disimpangkan untuk membeli 95 persen saham PT BEP. Motif Herry Beng Koestanto menguasai mayoritas PT BEP bertujuan membobol PT Bank Niaga TBK sebesar USD 70 juta, dengan menjaminkan barang milik negara berupa IUP OP PT. BEP No: 540/688/IUP- OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2010 yang dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 3 Maret 2010, yang belum tergali, yang batubaranya masih ada didalam perut bumi.

Pada tahun 2012, Herry Beng Koestanto kembali membobol PT Bank Bukopin Tbk sebesar Rp 650 miliar. Tak lama kemudian ia dipidana melakukan penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000,- dan Rp 500 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: