Sehingga pada fase PT BEP dikelola Herry Beng Koestanto telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp3,166 triliun. Kini, Herry Beng Konstanta menjadi narapidana, masih mendekam di Lapas Salemba dengan status residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat jo putusan MARI No: 1442/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst Herry Beng Koestanto divonis 4 tahun penjara. Dan pada tanggal 8 Juli 2021, kembali divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penipuan yang lain, atas laporan pengusaha Putra Mas Agung.
Soal Laporan Bocornya Dokumen KPK yang Diduga Libatkan Plh Dirjen Minerba, Boyamin Siap Beri Klarifikasi
fin.co.id - 15/04/2023, 20:10 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
TERKINI
Terpopuler
1
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
2 hari lalu
2
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
3
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
1 hari lalu
4
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
1 hari lalu
5
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
1 hari lalu