Penyidikan Kasus Helikopter Firli Bahuri Dihentikan Bareskrim Polri, LP3HI Ajukan Praperadilan ke PN Selatan

Penyidikan Kasus Helikopter Firli Bahuri Dihentikan Bareskrim Polri, LP3HI Ajukan Praperadilan ke PN Selatan

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri - Kasus dugaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan Bareskrim Polri.

Atas hal tersebut Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membuat langkah hukum.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kurniawan Adi Nugroho berharap PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan kasus gratifikasi fasilitas helikopter terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam surat permohonan gugatan praperadilannya, berawal saat Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020. 

Saat itu Firli Bahuri melakukan ziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan helikopter. 

Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK di mana terdapat selisih harga sekitar Rp141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

BACA JUGA:

"Gratifikasi itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah," kata Kurniawan Adi Nugroho dikutip, Selasa 11 April 2023. 

Dalam tindak pidana gratifikasi tersebut ICW telah melaporkan kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. 

Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

"Bahwa dikarenakan Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Maka pemohon meminta  Ketua PN Selatan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.(lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: