Penyidikan Kasus Helikopter Firli Bahuri Dihentikan Bareskrim Polri, LP3HI Ajukan Praperadilan ke PN Selatan
Kasus dugaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan Bareskrim Polri.
"Bahwa dikarenakan Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Maka pemohon meminta Ketua PN Selatan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.(lan)