Anas tetap harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
11 April 2023, Anas Urbaningrum Bebas
fin.co.id - 11/04/2023, 12:25 WIB
Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.
Anas tetap harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
11 April 2023, Anas Urbaningrum Bebas