Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

fin.co.id - 11/04/2023, 12:25 WIB

Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.

Anas tetap harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

11 April 2023, Anas Urbaningrum Bebas

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi