Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi Blak-blakan Ruangannya Digeledah KPK

Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi Blak-blakan Ruangannya Digeledah KPK

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.-FIN/Antara-

Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi - Pascapenggeledahan ruangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akhirnya buka suara. 

Edi Marsudi mengklaim tidak ada yang disita KPK saat ruangannya digeledah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang. 

"Enggak ada apa-apa," ujar Prasetyo usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Prasetyo juga mengaku jika dirinya tidak berada di lokasi ketika KPK menggeledah ruangannya.

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Ngaku Ikut Ketok Anggaran Formula E 

Hal tersebut sehubungan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Namun, dia yakin tidak ada yang diamankan KPK ketika itu.

"Saya kan waktu itu ada di Sentul City, tetapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPK: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Diklarifikasi Soal Dugaan Korupsi Formula E

Diberitakan sebelumnya bahwa petugas KPK membawa sebanyak tujuh koper barang bukti yang diduga berkas dan barang lainnya hasil penggeledahan tersebut.

Sementara itu, pada hari Senin, Prasetyo memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.

Penyidik KPK telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: