Narkoba 3 Truk di Gudang Bekasi Totalnya Capai Rp23 Miliar

Narkoba 3 Truk di Gudang Bekasi Totalnya Capai Rp23 Miliar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan narkoba-tribratanews.polri.go.id-tribratanews.polri.go.id

Narkoba 3 Truk di Gudang Bekasi Totalnya Capai Rp23 Miliar - Barang bukti berupa narkobat sebanyak tiga truk yang ditemukan di Bekasi totalnya mencapai Rp23 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G.

Narkoba yang diungkap berasal dari lokasi gudang penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Irjen Karyoto, Senin, 10 April 2023.

 BACA JUGA:

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” katanya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4)

Trunoyudo menjelaskan, dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: