Jambret HP Emak-emak, Dua Pria Bertato di Tangerang Dibekuk Polisi

Jambret HP Emak-emak, Dua Pria Bertato di Tangerang Dibekuk Polisi

Dua pria bertato berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.--Humas Polresta Tangerang Untuk FIN

Jambret HP Emak-emak, Dua Pria Bertato di Tangerang Dibekuk Polisi - Dua pria bertato berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.

Dua pria bertato berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.

Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ini nekat menjambret handphone milik emak-emak. 

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, MA dan MD melakukan aksi penjambretan telepon genggam milik seorang ibu yang berusia 47 tahun.

BACA JUGA:

  1. Tahun 2023, Pemkab Tangerang Targetkan 5.000 Rumah Tak Layak Huni Direnovasi
  2. Polda Banten Siapkan Dua Pelabuhan Pada Arus Mudik Lebaran 2023, Berikut Jalur Alternatifnya

Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu 8 April 2023 dini hari.

"Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Nurjaman, Minggu 9 April 2023.

Dia menjelaskan, awalnya korban hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa diantar tetangganya menggunakan sepeda motor.

Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.

BACA JUGA:

  1. Bos Toko Handphone Ditemukan Terbujur Kaku di Dalam Kamar
  2. Lagi, Satpol PP Tangerang Garuk Puluhan PSK Dari Lokalisasi

Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

"Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka," terangnya.

"Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban," sambungnya.

Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Rajeg. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran.

BACA JUGA:

  1. Polsek Panongan Tangerang Kejar Orang Tua Pembuang Bayi Yang Ditemukan Menangis di Semak-semak
  2. Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal

Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Mauk berhasil meringkus tersangka MA dan MD tidak jauh dari lokasi peristiwa.

"Alhamdulillah. Tak berselang lama, anggota kami berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka. Satu lagi tetap kami kejar," ucap Nurjaman.

Beberapa saat kemudian, personel Polsek Mauk mendatangi Polsek Rajeg. Tujuannya untuk mengecek 2 pria yang diamankan itu.

Pasalnya, dari ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka identik dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi serupa yakni pejambretan ponsel di wilayah Mauk.

BACA JUGA:

  1. Kronologi Gudang Benang di Tangerang Kebakaran, BPBD: Penyebab Belum Diketahui, Kerugian Belum Dapat Ditaksir
  2. Gudang Penyimpanan Benang Seluas 6.000 Meter di Tangerang Dilumat Si Jago Merah

Personel Polsek Mauk datang membawa korban dan saksi. Setelah diperlihatkan, ternyata Kedua pria itu yakni tersangka MA dan MD juga merupakan pelaku penjambretan ponsel di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: