Pemilik Kendaraan Harus Punya Tempat Parkir, Sahroni: Mau Beli Mobil Punya Garasi Dulu

Pemilik Kendaraan Harus Punya Tempat Parkir, Sahroni: Mau Beli Mobil Punya Garasi Dulu

Ilustrasi parkir liar di Jakarta. (ist)--

BACA JUGA:Tukar Tambah Iphone 11, Klik Di Sini Untuk Tau Caranya Di Jamin Aman dan Resmi!

Dia memandang apabila aturan tersebut diterapkan secara efektif maka mampu mengurangi penumpukan parkir liar di sembarang jalan DKI Jakarta.

"Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," kata Sahroni.

Sebelumnya, Rabu (5/4), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

BACA JUGA:Kemenhub Gencar Lakukan Rampcheck Bus Angkutan Lebaran, yang Gak Laik Jalan Tak Ada Ampun!

Fasilitas umum, kata Syafrin, disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.

"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujar Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucap Syafrin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: