Nasional

Pemerintah Pastikan THR untuk ASN Cair Pada 4 April, Segini Besarannya

fin.co.id - 29/03/2023, 14:26 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah Pastikan THR untuk ASN Cair Pada 4 April, Segini Besarannya - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan dalam waktu dekat akan mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada aparatur sipil negara atau ASN, TNI-Polri dan pensiunan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR dilakukan mulai pada 4 April 2023.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan" ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023.

Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga agar segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai h-10 serta menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah. 

BACA JUGA: Komponen THR PNS 2023: Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat

Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran THR untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan tahun ini dengan besaran yang masih sama denhan tahun sebelumnya. 

Besaran THR tersebut yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Dia menjelaskan THR tahun 2023 ini akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya. 

BACA JUGA: Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan

THR dari gaji pensiunan pokoktunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. 

Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani berharap THR kali ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

Admin
Penulis
-->