Zulhas Ajak Pemda Bekasi Tangani Masalah Pakaian Bekas Impor Ilegal

Zulhas Ajak Pemda Bekasi Tangani Masalah Pakaian Bekas Impor Ilegal

Tumpukan bal pakaian bekas impor ilegal yang akan dimusnahkan-Tahta Aldo-

Zulhas Ajak Pemda Bekerja Sama Tangani Masalah Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pemerintah musnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal, hasil operasi penegakan hukum Bareskrim Polri dan Direktorat (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu.

Pemusnahan, dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Asyik! Ada Mudik Gratis dari Pemkab Kudus, Berangkat dari Taman Mini Indonesia Indah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui, banyak akses pakaian bekas impor ilegal masuk ke dalam wilayah Indonesia.

"Indonesia ini kan kepulauan, jalan tikusnya banyak, sumatra banyak, jawa banyak, kalimantan ada, nah oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang depan, kepolisian, bea cukai, kejaksaan," kata Teten Masduki, Selasa 28 Maret 2023 saat di lokasi.

Menurutnya, perlu kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna menghalau masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.

"Harus pemda, bupati, gubernur, wali kota juga tentunya laporan, ini kan jalan tikusnya kecil-kecil baru dikumpulkan jadi banyak seperti begini, jadi kata kuncinya itu kerja sama bareng”  ucapnya.

BACA JUGA:Wacana Koalisi Besar Gabungan KIB dan KPP Ditanggapi PDIP: Mampu Enggak Melaksanakan?

Zulhas menjelaskan bahwa pakaian bekas impor ilegal, sangat membahayakan perekonomian lokal dan para pengusaha industri UMKM.

"Ini membahayakan ekonomi kita, jelas perang, karena selundupan. Kita punya talenta-talenta potensi luar biasa, Perancang-perancang pemuda kita hebat," jelasnya.

Berdasarkan pantauan fin.co.id sore ini, ribuan bal pakaian bekas disimpan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III Kabupaten Bekasi.

Dari data yang dimiliki oleh Kemenkop UMKM, sejak tahun 2019 sampai 2022 produk lokal hanya menguasai 27,5% pangsa pasar.

BACA JUGA:Laki Bini Masuk Bui, Bupati Kapuas dan Istri Tersangkut Kasus Korupsi

Seluruh total transkasi barang impor barang ilegal di Indonesia pada tahun 2020, nilainya bisa mencapai angka Rp 110,282 triliun.

Langkah penindakan pakaian bekas impor ilegal, diambil oleh pemerintah guna melindungi para produsen UMKM asli Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: