Korupsi Dana Pensiun DP4, Pejabat Bank Pelat Merah Digarap Kejagung

Korupsi Dana Pensiun DP4,  Pejabat Bank Pelat Merah Digarap Kejagung

Gedung Bundar Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Korupsi Dana Pensiun DP4,  Pejabat Bank Pelat Merah Digarap Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari pihak yang paling bertanggung jawab terkait korupsi dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.

Untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dan menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung memeriksa seorang pejabat bank pelat merah, Selasa, 21 Maret 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terperiksa yaitu orang yang menjabat sebagai Team Leader Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services bank pelat merah.

"Saksi yang diperiksa berinisial PI," katanya dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Sosok Ini untuk Memburu Tersangka

Diungkapkannya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 - 2019.

Korupsi Dana Pensiun DP4, Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan, Kejaksaan Agung Garap Pejabat DP4

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: