Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Sosok Ini untuk Memburu Tersangka

Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Sosok Ini untuk Memburu Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Sosok Ini untuk Memburu Tersangka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 - 2019.

Diketahui hingga saat ini, tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung belum menetapkan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik pada Senin, 20 Maret 2023 memeriksa seorang pejabat salah satu bank pelat merah.

Saksi berprofesi sebagai Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional salah satu bank pelat merah ternama.

BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

"Saksi berinisial MNA," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Maret 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada PT DP4 tahun 2013 - 2019 yang merugikan negara sekitar Rp148 miliar. 

Korupsi Dana Pensiun DP4 Rugikan Negara Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan, Kejaksaan Agung Garap Pejabat DP4

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: