BNI Siap Dukung Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah

BNI Siap Dukung Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah

BNI Dukung Kebijakan Motor Listrik Pemerintah--

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai pioneer green banking menyambut baik kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya motor listrik yang resmi diberlakukan Senin (20/3/2023).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam keterangannya menyatakan, BNI melalui BNI Multifinance  siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan menyediakan fasilitas kredit yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:BNI Dukung UMKM di Kawah Ijen

"Dalam rangka mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, BNI Multifinance siap menyediakan fasilitas kredit dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat. Dengan uang muka mulai dari 10% dan jangka waktu kredit sampai dengan 5 tahun," ujar Okki.

Adapun pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi untuk dua tahun kedepan. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 7 triliun dimana sebanyak Rp 1,75 triliun untuk tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Rinciannya, pada 2023 subsidi akan diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan pada 2024, subsisi akan diberikan untuk 600 ribu unit motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi. 

BACA JUGA:BNI Ikut Meriahkan Adeging Pura Mangkunegaran ke-266

"Saat ini, BNI telah mempersiapkan diri untuk menyambut para pelanggan yang berminat membeli kendaraan listrik dengan memperluas jaringan kerjasama dengan produsen kendaraan dan dealer-dealer resmi kendaraan listrik di Indonesia," kata Okki.

Untuk menerima subsisi pemerintah, konsumen harus harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti menjadi penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sedangkan untuk penerima subsidi motor konversi, tidak ada kriteria khusus dan siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.

Sementara untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut. 

BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, BNI Berlakukan Layanan Operasional Terbatas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: