Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos, Risma Bilang Begini

Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos, Risma Bilang Begini

Menteri Sosial Tri Rismaharini -Kemensos-Twitter

Kasus Korupsi Bansos PKH di Kemensos - Adanya dugaan korupsi penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 ditanggapi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Risma menyebut jika dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat menteri.

Risma mengatakan, pada awalnya dirinya tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi PKH tersebut.

BACA JUGA:Bantuan Insentif Mobil Listrik Diumumkan 1 April 2023, Intip Besarannya

Hingga akhirnya, Risma meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu dugaan korupsi PKH.

"Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020," kata Mensos Risma.

Dari kronologi dugaan korupsi PKH tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras.

Berhubung tidak mengetahui dugaan korupsi PKH tersebut, Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut sebab permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pebulutangkis Syabdan Perkasa Belawa dan Ibunya

"Tapi diproses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk," ujar dia.

Menurut Risma, dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.

"Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial, dan pemanggilannya langsung ditujukan ke masing-orang orang.

BACA JUGA:Survei Trust Indonesia Kepuasan Terhadap Kinerja Pemerintah Turun, Poempida: Kinerja Tidak Bisa Disurvei

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: