Kejagung Garap 3 Orang Terkait Korupsi PT Waskita Karya, Salah Satunya Direktur Utama - Kasus korupsi di tubuh BUMN PT Waskita Karya menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Penyidik Kejagung pada Rabu, 15 Maret 2023, memeriksa 3 orang terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salat satu yang diperiksa pada hari ini adalah seorang direktur utama (dirut).
Diungkapkannya 3 orang yang diperiksa, yaitu Dirut PT Surya Sukma Jati berinisial S, Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II berinisial L, dan Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I berinisial BA.
BACA JUGA: Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam ketengannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
8 Tersangka
Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast.
Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.
BACA JUGA: Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo
BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru
“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.
Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.