Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Foto: @kejaksaan_tinggi_bali/Instagram--

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan - Dua terdakwa Tragedi Stadion Kanjurahan Malang, Jawa Timur, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pada sidang putusan yang digelar Kamis 16 Maret 2023, Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

Atas putusan yang diberikan terhadap dua terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung memastikan mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Pentolan Bonek Tegas Sampaikan Hal Ini!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Namun, diungkapkannya untuk terdakwa lainnya yang divonis ringan pihaknya akan mempelajarinya lebih dahulu.

Terdakwa yang divonis ringan, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Danki Brimob AKP Hasdarman yang divonis 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

BACA JUGA:Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: