Buron 8 Tahun, Koruptor Anggaran Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

Buron 8 Tahun, Koruptor Anggaran Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

Devi Sarah Koruptor yang buron selama 8 tahun akhirnya ditangkap-Penkum Kejati DKI Jakarta-Penkum Kejati DKI Jakarta

Buron 8 Tahun, Koruptor Anggaran Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menangkap koruptor yang 8 tahun lebih menjadi buronan.

Koruptor yang telah buron selama 8 tahun lebih tersebut adalah Devi Sarah.

Wanita berusia 60 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan Devi Sarah ditangkap di rumahnya jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 17.59 WIB.

 BACA JUGA:Buron 5 Tahun, Akhirnya Koruptor Chaidir Taufik Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim TABUR Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," katanya dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Dia ungkapkannya, penangkapan berawal dari pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari.


Devi Sarah Koruptor yang buron selama 8 tahun saat digelandang anggota Tim Tabur Kejati DKI Jakarta-Penkum Kejati DKI Jakarta-Penkum Kejati DKI Jakarta

Diketahui, terpidana kelahiran tahun 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Beri Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000,-.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, ​serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: