Kejagung Garap 3 Orang Terkait Korupsi PT Waskita Karya, Salah Satunya Direktur Utama

Kejagung Garap 3 Orang Terkait Korupsi PT Waskita Karya, Salah Satunya Direktur Utama

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus. Dia juga mengenakan baju tidur dibalut rompi tahanana Kejagung bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' bernomor 07.

Hasnaeni berteriak histeris menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

(BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saya Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: