Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028

Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028

Ketua MK Anwar Usman.--Fajar.co.id

Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028

Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.

Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Tangerang Pasang 300 CCTV di Daerah Rawan Kejahatan

Selain memilih Anwar Usman menjadi Ketua MK, Saldi Isra juga terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan periode 2023-2028.

Rapat pleno itu diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan ketua MK tersebut terpantau cukup alot hingga masuk pada tiga putaran pemilihan.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

BACA JUGA:Kasus Ledakan di Blitar, 5 Orang Jadi Tersangka, 4 Tewas Saat Kejadian, 1 Jadi Buronan

Rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum dimulai pukul 11.00 WIB. Sembilan hakim menyepakati keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Pemungutan suara terbuka untuk umum dimulai pukul 14.00 WIB. Pada putaran pertama, sembilan hakim mempunyai hak yang untuk dipilih dan memilih, baik untuk ketua MK maupun wakil ketua MK.

Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.

Sementara untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Tangerang Pasang 300 CCTV di Daerah Rawan Kejahatan

Rapat pleno lalu memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.

Selanjutnya, jabatan ketua MK dipilih kembali untuk putaran kedua setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara.

Pada putaran kedua, posisi imbang terjadi kembali, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara dan Arief Hidayat mendapatkan empat suara.

BACA JUGA:Longsor Empang, Bogor Timbun 17 Warga, Empat Korban Longsor Masih Dicari

Anwar Usman, lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018.

Agenda selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, ketua dan wakil ketua terpilih melakukan pengucapan sumpah yang dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK.

Sidang itu dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: