Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Gelar Seminar Nasional Hukum Ketenagakerjaan

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Gelar Seminar Nasional Hukum Ketenagakerjaan

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menggelar seminar Hukum Ketenagakerjaan Berdimensi Hak Asasi Manusia Pasca Perundang-Undangan Cipta Kerja--(dok.Universitas Esa Unggul)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menggelar seminar Hukum Ketenagakerjaan Berdimensi Hak Asasi Manusia Pasca Perundang-Undangan Cipta Kerja.

Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan menganalisa, memahami, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya cluster ketenagakerjaan dalam PERPU 2 Tahun 2022 dan perundang-undangan yang terkait dihubungkan dengan perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia dewasa ini telah memenuhi kewajiban negara untuk mengusahakan perlindungan akan kehidupan yang layak sebagai hak asasi manusia.

BACA JUGA:Tekan Sampah Organik, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul Lakukan Program Eco-enzyme

Seminar yang di laksanakan secara hybrid dan di siarkan langsung di kanal YouTube resmi Universitas Esa Unggul  menghadirkan Dr. Atnike Nova Sigiro, M. SC Ketua KOMNAS HAM RI, Prof. Dr. Edy Lisdyono, SH, MH Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sebagai pembicara utama.

Dan sebagai nara sumber Narasumber Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. Dosen FH Universitas Brawijaya/Tenaga Ahli Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Dr. Haiyani Rumondang, M.A Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dr. Irman Jaya, SH, MH Kaprodi FH UEU serta moderator Moderator Dr. Horadin Saragih, SH, MH Mantan Hakim Agung ad Hoc/ Dosen FH Universitas Esa Unggul.

Acara yang di buka langsung oleh Dr. Muhammad Facruddin Arrozi, SE, AK, MSI Wakil Rektor Universitas Esa Unggul dalam sambutannya Arrozi berharap dengan adanya seminar ini dapat konstruktif untuk bisa memberikan kontribusi hasil hasil yang akan memberikan value bagi bangsa, Negara dan juga masyarakat.

Dr. Atnike Nova Sigiro, M. SC Ketua KOMNAS HAM RI menyatakan bagaimana hak cipta kerja sesungguhnya akan di laksanakan dan menjamin hak asasi manusia dan pada perspektif HAM kita perlu mengedepankan bahwa prinsip hak atas pekerjaan tidak cukup dengan kesempatan memperluas kesempatan kerja tetapi juga memastikan lapangan pekerjaan tersedia juga dengan upah yang layak.

BACA JUGA:Tim Pepipow Universitas Esa Unggul Menangkan Juara 1 International Student Start-up Idea Competition

Dalam hal ini, yang paling penting adalah bagaimana UU cipta kerja dapat menjamin bukan hanya kepentingan investor tetapi dampak positifnya dapat mensejahterakan rakyat sebagaimana amanah kovenan internasional HAM, maupun konstitusi.

Pada kesempatan ini Dr. Wasis Susetio, SH, MH sebagai ketua panita seminar nasional mengatakan, bahwa memang saat ini, kondisi ketenagakerjaan sedang mengalami berbagai tantangan akibat diberlakukannya perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena banyak interpretasi bahkan kontroversi di masyarakat terhadap keberlakuan hukum ketenagakerjaan saat ini. Hal ini menimbulkan berbagai problematika implementatif, termasuk kepastian hukum.

Oleh karena itu Universitas Esa Unggul menganggap perlu untuk membuat acara seminar yang memberi pencerahan kepada semua pihak terkait.

Acara seminar nasional ini juga di ikuti oleh Dosen, Dekan Fakultas Hukum  seluruh Indonesia , mahasiswa Fakultas hukum, Hadir pula dalam acara ini, beberapa hakim agung ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, pimpinan serikat pekerja, serta pengusaha.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: