Jasa Raharja Pastikan Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Jasa Raharja Pastikan Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Bus rombongan peziarah asal Serang, Banten, mengalami kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 188--(Antara)

Jasa Raharja Pastikan Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali - Sebanyak 11 korban kecelakaan dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Mereka yang dirawat merupakan korban kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Selain 11 orang yang mendapat perawatan tersebut, sebanyak 5 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan biaya perawatan para korban kecelakaan yang tengah dirawat di RS Mitra Plumbon akan ditanggung pihaknya.

BACA JUGA:48 Warga Banten Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 3 Orang Meninggal Dunia

"Kami telah memberikan guarantee letter kepada 11 korban yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon," katanya, Minggu, 26 Februari 2023.

Dikatakannya, pihaknya telah bekerja sama dengan RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, di mana korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat diberikan surat jaminan.

Menurut dia, biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta.

Selain itu, terdapat bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

BACA JUGA: Daftar Korban Tewas Kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali

"Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin," tuturnya.

Okto menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.

Ia menjelaskan korban meninggal dunia telah dilakukan pendataan dan ahli waris korban berdomisili di Provinsi Banten, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya.

"Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: