Daftar 14 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, yang Hapus Sistem Kelas 1-3

Daftar 14 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, yang Hapus Sistem Kelas 1-3

Daftar 14 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan--

Daftar 14 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, yang Hapus Sistem Kelas 1-3 - Berikut daftar 14 rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menghapus kelas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bagi-Bagi Bantuan Rp125 Juta, Ini Penjelasan Resminya

BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN Mobile, Gampang Banget

Nantinya, kelas rawat inap pasien JKN akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS sendiri merupakan sistem baru yang akan segera diterapkan untuk menggantikan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan.

Rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan, penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan mulai secara bertahap.

BACA JUGA:Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP, Gampang Banget...

Budi menuturkan, semua rumah sakit akan disamakan. Yang paling signifikan berubah menurutnya adalah di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

"Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tuturnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah ada empat rumah sakit yang menerapkan uji coba KRIS sejak tahun 2022, berikut daftarnya.

1. RSUP Rivai Abdullah (Palembang)

2. RSUP Surakarta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: