Istri Momong Anak di Depan Rumah, Suami Asyik Setubuhi Adik Ipar di Dapur

Istri Momong Anak di Depan Rumah, Suami Asyik Setubuhi Adik Ipar di Dapur

Tersangka SL (24) Saat Diamankan di Mapolres Lebak --Polda Banten Untuk FIN

Istri Momong Anak di Depan Rumah, Suami Malah Setubuhi Adik Ipar di Dapur - Pria berinisial SL (24) ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, karena menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku yang merupakan kakak ipar korban tersebut merupakan Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Penumpang Berjubel di Stasiun Manggarai, DJKA Bangun Tangga Tambahan di Ujung Peron

"Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten," terangnya, Selasa 21 Februari 2023.

Dia menerangkan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada  9 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

"Korban adalah merupakan adik ipar pelaku," ungkapnya.

Saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur, sedangkan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah.

BACA JUGA: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka 1 Maret, Kuota 46.720 Orang dan 10.440 Motor

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil Visum et Repertum (korban), celana dalam korban dan BH korban," tuturnya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya, pelaku pun dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: