Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA Arief Prasetyo Adi, saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras, Senin, (20/2/2023), di Jakarta.--

Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Batas Atas Gabah dan Beras - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama para pelaku usaha penggilingan padi sepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. 

Langkah ini dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir). Kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras, Senin, (20/2/2023), di Jakarta.

Menurut Arief, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat tersebut sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.

BACA JUGA:Mudah dan Banyak Pilihan, Fasilitas Charging EV PLN Manjakan Pengguna Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Perkukuh Komitmen Dukung Pembangunan IKN, Brantas Abipraya Siap Dukung Infrastruktur Air Bersih IKN

Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ucap dia.

Bahwa dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

BACA JUGA:Perkukuh Komitmen Dukung Pembangunan IKN, Brantas Abipraya Siap Dukung Infrastruktur Air Bersih IKN

BACA JUGA:DPLK bank bjb Dorong Masa Pensiun yang Lebih Bahagia dan Sejahtera

Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujarnya.

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: