STOP! Tahun 2030 Warga DKI Jakarta Tak Boleh Lagi Ambil Air Tanah

STOP! Tahun 2030 Warga DKI Jakarta Tak Boleh Lagi Ambil Air Tanah

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Penggunaan air tanah di DKI Jakarta akan di stop pada 2030-Birkompu-

Pembangunan sisi hulu meliputi SPAM Regional Jatiluhur I sebesar 4.000 liter per detik, SPAM Regional Karian-Serpong sebesar 3.200 liter per detik, dan SPAM Ir. H. Djuanda dengan indikasi sebesar 2.054 liter per detik. 

Sementara itu, pada sisi hilir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi aset eksisting SPAM dan pembangunan baru untuk mendukung SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian- Serpong, menggunakan skema bundling dengan biaya modal sebesar Rp26,7 Triliun. 

“Pada hari ini, pembiayaan sisi hilir akan diwujudkan melalui penandatanganan fasilitas kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur untuk 2 (dua) tahun pertama dengan biaya modal sebesar Rp12 triliun yang terdiri dari pinjaman sebesar Rp8,8 triliun dan ekuitas pemegang saham,” tambah Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap dengan penandatanganan fasilitasi kredit ini, dapat meningkatkan pelayanan air minum di DKI Jakarta, serta mendukung iklim investasi Indonesia, khususnya bidang air minum. 

BACA JUGA:Jokowi Bangun 5 Bendungan di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Terima Kasih Pak Presiden, Jabar Lumbung Padi Nasional

“Saya ucapkan selamat pada dan terima kasih pada Sindikasi Kreditur sudah mendukung proyek Pemerintah Indonesia untuk melayani rakyat melalui skema KPBU ini," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: