Warga DKI Jakarta Wajib Waspada! Ini Waktu dan Tempat Rawan Tindak Kejahatan

Warga DKI Jakarta Wajib Waspada! Ini Waktu dan Tempat Rawan Tindak Kejahatan

Ilustrasi - Aksi pembegalan-ist-net

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pilot Susi Air Disandera KKB Papua, Infonya Sudah Keluar dari Paro

Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: