Teknologi

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara online.

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.

- Klik ‘Cari’.

-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--

Berita Terkait