Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

fin.co.id - 16/02/2023, 06:26 WIB

Cara Buat NPWP Secara Online, Hanya Melalui HP

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.

- Klik ‘Cari’.

-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca