- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.
- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.
- Klik ‘Cari’.
-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--