- Klik ‘Cari’.
-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--
fin.co.id - 16/02/2023, 06:26 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Klik ‘Cari’.
-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--