Motif Sambo

Motif Sambo

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati. Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang. Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalau pun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden.

Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan. 

Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.

Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai ''martir''. Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai ''tameng''. Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.

Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu. 

Sambo pasti bukan orang gila: kecuali gila T dan H. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber:

Berita Terkait

Air Amran

5 hari

Air Emas

6 hari

Alvin Hotman

1 minggu

Sopir Salim

1 minggu