Warung Remang-remang di Kawasan Pemkab Tangerang Menjamur, Kini Berdiri di Dekat Masjid Agung Al-Amjad

Warung Remang-remang di Kawasan Pemkab Tangerang Menjamur, Kini Berdiri di Dekat Masjid Agung Al-Amjad

Petugas Saat Menemukan Sisa Botol Minuman Keras Saat Melakukan Razia di Warung Remang-remang --Istimewa

Warung Remang-remang di Kawasan Pemkab Tangerang Menjamur - Sebuah warung kopi yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta minuman keras (miras) berdiri di dekat masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi yang diterima petugas Satpol PP dari warga, warung kopi tersebut dijadikan sebagai tempat seperti diskotik dan sarang prostitusi.

Petugas Satpol PP yang menerima informasi adanya tempat hiburan malam berdiri dekat Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa pun langsung melakukan penindakan.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023, Pemerintah Cari 'Harga' yang Bisa Diterima Semua Pihak

"Pada saat operasi di tempat (warung kopi) yang diduga menjadi club malam, kami tidak menemukan adanya aktivitas kegiatan," kata Kasatpol PP  Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, ditulis FIN, Selasa 14 Februari 2023.

Namun, saat itu petugas menemukan beberapa ruangan di dalam warung kopi tersebut yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Tak hanya itu, saat dilakukan penyisiran petugas juga menemukan sisa botol minuman beralkohol serta peralatan sound sistem yang biasa digunakan untuk karaoke.

"Semuanya kami sita sebagai Barang Bukti di Persidangan nanti," terangnya.

BACA JUGA:Sindir Koalisi Perubahan Soal Deklarasi Anies Capres, Masinton: Syaratnya Belum Terpenuhi Tapi Sudah Ngebet!

Dari pantauan, dalam giat tersebut Satpol PP juga turut melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat di kawasan Pemkab Tangerang.

Kata Fachrul, penertiban terhadap puluhan PKL berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Perda, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," tuturnya.

"Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti," tambahnya.

BACA JUGA:Prabowo Beri Pujian Khofifah, Sinyal Jadikan Cawapres

Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni menuturkan, pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera.

Hasil dari penertiban ini, sambung TB, pihak yang bersangkutan akan menjalani proses Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).

"Kami akan terus melakukan penertiban ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar Perda," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: